Minimarket di Jl Raya Kembangan Disegel
Pemilik beritikad baik menghentikan sesaat proses pembangunan
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat akhirnya menyegel sebuah bangunan minimarket yang diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Raya Kembangan atau sekitar 100 meter dari Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Tanpa IMB, Ruko Senilai Rp 10 Miliar Dibongkar
Berdasarkan pantauan Beritajakarta.com, Selasa (24/11), spanduk segel bangunan telah terpampang di depan bangunan besar tersebut. Tidak ada aktifitas kegiatan pekerja di dalam bangunan.
“Kami sudah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang hingga saat ini pemiliknya belum mengajukan permohonan izin ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP),” kata Fadjar Indriadi, Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Barat.
Fadjar mengatakan, pihaknya juga telah meminta pemilik untuk menghentikan pembangunan sambil menunggu proses penerbitan sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Barat rampung.
“Pemilik beritikad baik menghentikan sesaat proses pembangunan,” ujar Fadjar.
Fadjar menambahkan, pihaknya tidak akan membongkar bangunan tersebut, karena berdasarkan peta zonasi, di wilayah tersebut dapat diajukan permohonan IMB sesuai peruntukkan bangunan yang ada saat ini.
"Jadi, pemilik sudah berjanji akan menyelesaikan seluruh perizinan dan baru melanjutkan pembangunannya," tambah Fadjar.